FAKTANASIONAL.NET – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto membenarkan bahwa misi bantuan personel Jepang untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah berakhir. Operasi kemanusiaan tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 16 hingga 29 September 2026.
Suharyanto menjelaskan, penghentian misi tersebut sesuai dengan durasi operasi yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah Jepang. Ketentuan itu telah disampaikan melalui surat resmi kepada pemerintah Indonesia sebelum pelaksanaan bantuan.
Setelah operasi selesai, pemerintah Jepang juga menyerahkan laporan pelaksanaan misi yang mencantumkan waktu berakhirnya kegiatan tersebut.
“Terkait bantuan Jepang dalam penanganan karhutla di Indonesia, Pemerintah Jepang telah menyampaikan dalam surat resmi bahwa durasi operasi penanganan karhutla akan dilaksanakan selama 14 hari. Dengan berakhirnya misi di atas, pemerintah Jepang telah menyampaikan laporan pelaksanaan misi operasi termasuk waktu pengakhirannya,” kata Suharyanto, dikutip 14/10.
Suharyanto turut meluruskan informasi yang beredar dan belum terverifikasi mengenai mekanisme pemberian bantuan internasional untuk penanganan bencana di Indonesia.
Menurutnya, setiap bantuan kemanusiaan dari negara mitra harus mengikuti prosedur resmi. Pemerintah negara pemberi bantuan wajib mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia sebelum personel maupun bantuan tiba di wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut harus menjelaskan sejumlah hal penting. Di antaranya, jenis operasi kemanusiaan yang akan dilakukan, jenis dan jumlah barang atau peralatan yang digunakan, jumlah personel yang dikerahkan, serta keahlian masing-masing personel.
