Hukum  

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Nikel

Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)
Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)/(foto:Instagram )

Anang menjelaskan, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan penggunaan sejumlah dokumen dalam proses ekspor. Dokumen tersebut meliputi hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor.

Penyidik menduga dokumen-dokumen tersebut diterbitkan melalui mekanisme yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan penyimpangan itu menjadi bagian dari perkara tata kelola komoditas nikel yang tengah ditangani Kejagung.

Penetapan DS menambah perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel untuk periode 2017 hingga 2020. Kejagung mendasarkan penetapan tersebut pada hasil pendalaman penyidikan dan kecukupan alat bukti yang telah diperiksa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang tidak memenuhi kewajiban DMO serta penggunaan dokumen ekspor yang diduga diproses melalui mekanisme tidak sesuai aturan.

Meski DS telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penanganan perkara selanjutnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel.[dit]