-
Panggilan Pertama (Rabu, 7/10/2026): Nusron berhalangan hadir lantaran harus memimpin agenda internal di kementeriannya. Pada saat itu, pihak KPK secara resmi menerima surat pemberitahuan tertulis mengenai ketidakhadiran tersebut dan langsung menjadwalkan ulang pemeriksaannya ke tanggal 15 Oktober 2026.
-
Panggilan Kedua (Kamis, 15/10/2026): Kesempatan kedua ini sama sekali tanpa kejelasan. Hingga Kamis malam berakhir, KPK menyatakan belum memperoleh kabar maupun alasan resmi ihwal mangkirnya sang menteri.
Keterangan dari Nusron dipandang krusial guna merangkai konstruksi hukum perkara secara utuh, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki andil besar dalam kasus korupsi ini.
Meski demikian, status Nusron sejauh ini murni sebagai saksi, sehingga dua kali mangkir dari panggilan tidak serta-merta menjadi indikasi keterlibatannya. Kini, publik tinggal menanti keputusan tegas dari tim penyidik KPK terkait langkah hukum berikutnya guna merampungkan penyidikan kasus tersebut.[sak]
