FAKTANASIONAL.NET – Agenda pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemui jalan buntu. Hingga panggilan kedua yang diagendakan pada Kamis (15/10/2026), sang menteri belum juga menampakkan diri di ruang pemeriksaan lembaga antirasuah.
Kehadiran Nusron sejatinya amat dibutuhkan penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia hendak dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon, serta pelbagai penerimaan gratifikasi lainnya di lingkup Kementerian ATR/BPN.
Namun, pada pemanggilan kedua ini, pihak KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima surat atau konfirmasi perihal alasan ketidakhadiran politikus tersebut.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Meski pemeriksaan kembali batal terlaksana, pihak KPK belum mengumumkan secara pasti langkah lanjutan apa yang akan ditempuh, termasuk apakah penyidik akan menjadwalkan panggilan ketiga ataupun menerbitkan surat perintah membawa paksa. Kendati demikian, Budi memastikan bahwa penyidik akan mengkaji berbagai opsi agar pengusutan skandal rasuah ini tetap menunjukkan progres yang signifikan.
“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif,” tambahnya.
Jika ditarik ke belakang, ketidakhadiran Nusron pada dua kesempatan berbeda menunjukkan pola yang tidak sama:
