FAKTANASIONAL.NET – Wacana pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 0% kembali hangat diperbincangkan dalam diskursus reformasi pemilu di Indonesia. Ide ini dipandang sebagai salah satu opsi strategis guna memperluas representasi politik rakyat sekaligus menekan jumlah suara sah pemilih yang terbuang karena gagal terkonversi menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Pemuda Bulan Bintang, La Ode Arukun, menerangkan bahwa diskursus tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menguji aturan PT 4% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa angka ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun wajib direvisi untuk pelaksanaan Pemilu 2029 dan seterusnya berdasarkan parameter konstitusional yang telah ditentukan, sehingga langkah parlemen harus selaras dengan konstitusi.
Menurut La Ode, putusan tersebut menjadi momentum krusial bagi para pembuat undang-undang untuk mengevaluasi ulang desain ambang batas, termasuk mempertimbangkan opsi PT 0% demi menciptakan sistem kepemiluan yang kian inklusif dan proporsional.
“Penerapan PT 0 % didorong oleh prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,” ungkap La Ode menguraikan landasan konstitusional gagasan tersebut.
Ia menambahkan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga memberikan jaminan kepastian hukum yang adil serta persamaan di mata hukum. Dalam praktiknya, ketentuan ambang batas yang berlaku selama ini membuat parpol yang gagal meraih persentase minimum nasional kehilangan hak dalam penentuan kursi DPR. Oleh karena itu, skema PT 0% dinilai mampu meminimalisasi hilangnya suara pemilih, kendati penentuan kursi tetap mengacu pada mekanisme perolehan suara di daerah pemilihan serta aturan pemilu yang berlaku.
Meski putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak secara langsung memerintahkan angka 0%, putusan itu memberikan koridor konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang ambang batas dengan berpijak pada prinsip proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik.
