FAKTANASIONAL.NET – Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia.
Anggaran tersebut mencakup penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peruntukan dana tersebut dalam perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pencairan DSP memiliki mekanisme fleksibel. Meski demikian, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, terdapat empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.
Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
