Nusron Dua Kali Mangkir, KPK Jangan Gertak Sambal, Harus Jemput Paksa!

Mangkir Panggilan KPK, Nusron Disorot/dok.ccnindonesia

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti dua kali ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan langkah tegas, termasuk jemput paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi.

Setelah membuka kemungkinan tersebut, KPK tidak boleh membiarkan ketegasannya berhenti sebagai pernyataan. Perkara ini menjadi ujian apakah kewajiban memenuhi panggilan penyidik dapat ditegakkan terhadap seorang menteri aktif.

Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, ia kembali tidak hadir.

Saat menyampaikan keterangan hari itu, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran kedua. Penjadwalan ulang sudah diberikan, tetapi pemeriksaan tetap belum terlaksana.

Ketidakhadiran berulang menuntut keputusan penyidik yang jelas. KPK perlu memastikan pemeriksaan berlangsung melalui kewenangan yang tersedia dan prosedur yang sah.

Apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum.

Jemput paksa merupakan tindakan menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaksanaannya tidak menetapkan Nusron bersalah ataupun mengubah statusnya menjadi tersangka.

Penghormatan terhadap hak seorang saksi berjalan bersama kewajibannya mengikuti proses hukum. Kedudukan tinggi dalam pemerintahan justru memperbesar tanggung jawab untuk memberikan teladan kepatuhan.

Alasan agenda kementerian pada ketidakhadiran pertama juga lemah secara politik. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpin Nusron.

Exit mobile version