Bamsoet: Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Harus Punya Asuransi Kebakaran Hutan dan Banjir

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet)/timbms

FAKTANASIONAL.NET – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan skala menengah hingga besar memiliki asuransi kebakaran hutan dan banjir.

Kebijakan ini diperlukan mengingat kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membebani masyarakat dan keuangan negara. Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan potensi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla pada 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem perlindungan yang memastikan korporasi ikut menanggung risiko lingkungan dari kegiatan usahanya, sehingga beban penanganan bencana tidak terus bertumpu pada rakyat dan APBN.

“Jangan sampai keuntungan pengelolaan sumber daya alam dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat kebakaran hutan dan banjir terus ditanggung rakyat serta negara. Perusahaan harus ikut menyediakan jaminan perlindungan sejak awal, sehingga ketika bencana terjadi, masyarakat segera memperoleh pertolongan dan ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum bertahun-tahun,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/10/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan, Bank Dunia memperkirakan kerugian karhutla pada 2015 mencapai Rp221 triliun atau 1,9 persen PDB, sedangkan pada 2019 mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp72 triliun hingga Rp75 triliun. Kalimantan Tengah termasuk wilayah paling terdampak dengan estimasi kerugian Rp11,4 triliun atau 7,9 persen PDRB. Pada 2023, nilai kerugian lingkungan yang dikaitkan dengan penanganan perkara dan gugatan korporasi dilaporkan mencapai Rp5,3 triliun.

Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan RI menunjukkan luas karhutla pada 2023 mencapai 1,16 juta hektare, turun menjadi 376.805 hektare pada 2024 dan 359.619 hektare pada 2025. Namun, sepanjang Januari–Juli 2026, indikasi luas kebakaran kembali mencapai 202.004 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kerugian karhutla sudah mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh terus mengeluarkan anggaran besar tanpa mewajibkan perusahaan ikut menyiapkan perlindungan,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mendorong pembentukan Badan Konsorsium Asuransi Wajib Kebakaran Hutan dan Banjir yang menghimpun perusahaan asuransi BUMN dan swasta dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban kepesertaan dapat diterapkan secara bertahap kepada korporasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU), serta pemegang hak dan perizinan lain yang kegiatan usahanya memiliki risiko lingkungan tinggi. Usaha mikro dan kecil perlu dikecualikan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku ekonomi rakyat.

Exit mobile version