FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut membuat lima tersangka dalam perkara ini berstatus sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (19/10). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Budi, dikutip 20/10/2026.
Dalam perkara ini, nama-nama yang tercantum sebagai terdakwa meliputi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, terdapat Ronald Arman Abdullah, yang menjabat Kakanim Jakarta Pusat pada 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat pada 2025–2026. Dua nama lainnya ialah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Perkara tersebut didakwakan menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berkas perkara dibagi menjadi lima berkas.
