Hukum  

KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada KPK dan disita oleh penyidik. Namun, keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu masih dalam pendalaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta,” ungkap Budi.

KPK kini menelusuri kemungkinan hubungan uang Rp 250 juta tersebut dengan kasus suap dan penerimaan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU.

Budi menegaskan, penyidik akan menganalisis lebih lanjut asal-usul dan keterkaitan uang yang diserahkan PCNU Nias dengan perkara tersebut.

“Materi itu sedang didalami (keterkaitan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN). Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” jelas Budi.

Exit mobile version