Menurut Hercules, rencana pembangunan rumah bagi MBR seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu status kepemilikan tanah. Ia menilai klaim ahli waris perlu diperhatikan sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Jadi itulah Ara Sirait memanfaatkan itu, langsung datangin tanah bongkaran, terus mau segera dibangun. Kamu tanya dulu, ini bukan punya Kereta Api, ini tanah milik (ahli waris) dan suratnya lengkap. Terus tiba-tiba mau dibangun, bagaimana ceritanya?” kata Hercules.
Sebelumnya, Hercules bersama rombongan GRIB Jaya mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2026). Setelah menyampaikan tuntutan, rombongan tersebut mengikuti audiensi bersama sejumlah pejabat kementerian.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kementeriannya akan membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti persoalan pertanahan yang disampaikan Hercules.
“Dalam kedatangannya Hercules, menuntut untuk dibatalkanya 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon yang ada di Bogor,” kata Uunk saat dihubungi pada Selasa (20/10/2026).
Audiensi itu dihadiri Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Informatika, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, serta Kepala Biro Hukum.
Uunk menjelaskan, tim terpadu tersebut akan melibatkan unsur bidang teknis dan inspektorat. Namun, susunan anggota tim masih dalam proses konsolidasi.
“Siapa saja yg akan menjadi anggota tim sementara sedang dikonsolidasikan,” kata Uunk.[dit]











