Polkam  

Mulyanto Tolak Usulan Luhut Soal Korupsi

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto.

FAKTANASIONAL.NET – Wacana penghapusan unsur kerugian negara dari delik tindak pidana korupsi yang sebelumnya diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menuai penolakan keras. Kritik tajam salah satunya datang dari Politikus Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto.

Mulyanto menilai gagasan tersebut sangat kontradiktif dengan semangat pemberantasan rasuah serta upaya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi di Tanah Air.

“Saya tidak setuju dengan wacana penghapusan kerugian negara (KN) dalam klausul korupsi, yang dilontarkan Luhut Binsar Panjaitan (DEN). Penyesuaian hukum pemberantasan korupsi dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sejak awal kita telah mengadopsi aturan UNCAC ini,” ujar Mulyanto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Menurut Mulyanto, proses reformasi hukum mestinya berfokus pada penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset publik yang bernilai fantastis, seperti pengelolaan dana di lembaga Danantara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konvensi internasional UNCAC memang mengatur bahwa tindak pidana korupsi tidak mutlak harus menimbulkan kerugian negara. Kendati demikian, ketentuan tersebut sama sekali tidak berarti unsur kerugian negara harus serta-merta dicabut dari delik hukum korupsi di Indonesia.

“Saya rasa ini perlu dipahami secara tepat agar reformasi hukum kita tidak kehilangan arah,” imbuhnya menegaskan.

Politikus PKS ini memaparkan bahwa UNCAC sebenarnya memperluas spektrum pencegahan korupsi, yang tidak hanya terbatas pada suap-menyuap, melainkan mencakup penggelapan aset publik, perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga penyalahgunaan wewenang jabatan—yang sejatinya sebagian besar telah diadopsi ke dalam UU Tipikor.

Soroti Perlindungan Risiko Bisnis dan Tata Kelola Danantara

Di sisi lain, Mulyanto mengakui pentingnya memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan publik serta para pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia sepakat bahwa tidak semua bentuk kerugian negara serta-merta dikategorikan sebagai tindakan korupsi, terutama jika kerugian tersebut murni bersumber dari risiko bisnis yang wajar serta keputusan profesional yang dilandasi iktikad baik (good faith).

Kendati demikian, perlindungan tersebut wajib diimbangi dengan sistem pengawasan ketat. “Jangan sampai kepastian hukum bagi pengambil keputusan justru mengurangi akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegas Mulyanto.

Menyinggung pengelolaan Danantara, Mulyanto menekankan bahwa prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi hal yang mutlak karena lembaga tersebut memegang kendali aset dan investasi raksasa. Dirinya lantas mendorong agar proses audit laporan keuangan konsolidasian Danantara Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa diselesaikan secara independen, menyeluruh, serta diumumkan secara transparan kepada publik.

“Lembaga dengan karakter superbody seperti Danantara membutuhkan standar transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang juga ekstra. Semakin besar kewenangan dan aset yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan pertanggungjawaban publiknya,” jelas dia.

Mulyanto berharap agenda pembaruan hukum antikorupsi dan tata kelola investasi negara ini bisa berjalan selaras. Di satu sisi, pengelola dana negara butuh kepastian hukum agar leluasa bekerja secara profesional dan mendatangkan nilai tambah ekonomi. Namun di sisi lain, integritas wajib dijaga lewat keterbukaan, audit kredibel, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat.

“Danantara mengemban harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas yang nyata. Kekayaan negara harus dikelola secara profesional, diawasi secara ketat, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkasnya.[sak]