FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menuai apresiasi luas atas kesigapan mereka dalam mengantisipasi potensi anarkisme saat unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dukungan penuh salah satunya datang dari Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI).
Apresiasi tersebut diberikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengamankan 11 orang terduga provokator yang dinilai berpotensi merusak keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi demonstrasi.
Ketua Umum PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menilai langkah sigap yang diambil Polda Jatim mencerminkan efektivitas penerapan fungsi preemtif dan preventif kepolisian. Melalui langkah ini, potensi gangguan keamanan dapat dideteksi sejak dini sebelum memicu bentrokan fisik yang lebih parah.
“Kami dari PETISI AHLI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono beserta seluruh jajaran. Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polda Jatim merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi bentrokan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil,” ujar Pitra Romadoni melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Menurut Pitra, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu pecahnya kerusuhan berskala besar untuk bertindak. Apabila ada indikasi nyata yang mengancam stabilitas kamtibmas, polisi dibekali kewenangan penuh untuk melakukan pencegahan sesuai koridor undang-undang.
Langkah tersebut, lanjut Pitra, berlandaskan pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengamanatkan tugas pokok memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakat. Selain itu, tindakan itu juga diperkuat oleh Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Polri terkait kewenangan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli kegiatan masyarakat.
Lebih lanjut, Pitra mendesak jajaran Polda Jatim agar tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan saja. Ia meminta aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas pihak-pihak di balik layar yang disinyalir merencanakan kericuhan tersebut.
“Kami mendukung Polda Jatim untuk mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja merencanakan kericuhan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang diamankan di lapangan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggerakkan atau mendanai tindakan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kerusuhan, PETISI AHLI menegaskan bahwa dukungan ini tidak boleh diartikan sebagai bentuk pembatasan hak konstitusional mahasiswa dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Pitra mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, publik diminta dapat membedakan antara aksi damai penyampaian aspirasi dengan tindakan kriminal yang melanggar hukum.
“Kami mendukung demonstrasi yang damai sekaligus penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Menutup keterangannya, Pitra mendorong Polda Jatim untuk terus mengoptimalkan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional dalam mengawal setiap aspirasi masyarakat, serta memperkuat komunikasi publik guna menjaga stabilitas keamanan daerah.[sak]








