FAKTANASIONAL.NET – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Aduan tersebut berkaitan dengan penanganan saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Boyamin menilai KPK belum mengambil langkah tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dia mendesak penyidik menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi yang mangkir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, menerbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin.
Selain Nusron, Boyamin menyoroti penanganan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Witjaksono. Menurut dia, Muryanto pernah mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
