Tanggapi Aduan Serikat Pekerja, Komisi VI DPR Minta PT SBI Laksanakan PKB 2020-2022 dan Bahas Pembaharuannya

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini/dpr.go.id.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi VI DPR RI meminta PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) melaksanakan Perjanjian Kerja Besama (PKB) 2020-2022 paling lambat 1 Maret 2025 dan meminta manajemen PT SBI bertemu dengan Serikat Pekerja (SP) membahas pembaharuan PKB 2025-2027.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan perwakilan Serikat Pekerja PT SBI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dalam rapat tersebut Komisi VI DPR RI membahas dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan oleh manajemen perusahaan PT SBI. Rapat tersebut dilakukan berdasarakan surat permohonan audiensi yang disampaikan Serikat Pekerja PT SBI pada 27 Desember 2024 lalu.

Dalam surat Serikat Pekerja mengungkapkan bahwa adanya dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT SBI, termasuk pengajuan perubahan PKB yang dinilai merugikan pekerja serta penghapusan ketentuan kompensasi dan manfaat bagi karyawan.

Selain itu, serikat pekerja juga menyoroti kebijakan manajemen PT SBI yang menyatakan bahwa jika satu poin dalam PKB tidak disepakati, maka seluruh PKB tidak akan berlaku.

Perusahaan juga diduga menolak mengakui PKB periode 2020-2022 dengan alasan tidak adanya kesepakatan perpanjangan, yang menyebabkan kekosongan hukum dalam perlindungan hak pekerja.