Hukum  

DPR Kritisi Wacana Denda Kehilangan e-KTP: Jangan Sampai Hambat Hak Dasar Masyarakat Kecil

/Dok. Kalurahan Situmulyo

FAKTANASIONAL.NET – Usulan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, untuk mengenakan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik (e-KTP) menuai reaksi kritis dari parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa fungsi KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan instrumen vital untuk mengakses berbagai perlindungan negara.

Potensi Hambatan Layanan Publik

Ali Ahmad menegaskan bahwa KTP elektronik adalah syarat mutlak bagi warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan hingga bantuan sosial.

Ia khawatir kebijakan denda justru akan menciptakan tembok baru bagi warga miskin dalam mendapatkan hak-hak mereka.

“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” ujar Ali Ahmad, Kamis (23/4/2026).

Meskipun memahami bahwa pemerintah ingin menekan biaya cetak blangko yang tinggi akibat banyaknya warga yang kehilangan kartu secara cuma-cuma, Ali mengingatkan agar beban tersebut tidak dialihkan begitu saja kepada rakyat.

“Kami memahami negara ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan. Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara,” katanya.

Faktor Musibah dan Rasa Keadilan

Lebih lanjut, legislator asal Malang ini menyoroti aspek penyebab kehilangan.

Menurutnya, tidak semua kehilangan disebabkan oleh kelalaian personal, melainkan banyak yang dipicu oleh faktor di luar kendali warga seperti tindak kriminal atau bencana alam.