“Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas Ali.
Ia juga memperingatkan adanya potensi munculnya celah pungutan liar (pungli) di tingkat pelayanan dasar jika sistem denda ini diterapkan tanpa pengawasan ketat. Masyarakat yang enggan berurusan dengan administrasi denda ke kas negara dikhawatirkan akan mencari jalan pintas melalui oknum petugas.
“Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” ujarnya.
Solusi Digitalisasi Identitas (IKD)
Sebagai jalan keluar, Ali Ahmad mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) daripada menerapkan sanksi finansial.
Digitalisasi dianggap sebagai langkah yang lebih modern dan efektif untuk mengurangi ketergantungan pada blangko fisik.
“Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga,” tambahnya.
Ali berharap pemerintah melakukan kajian mendalam dan komprehensif sebelum membawa wacana denda ini ke tahap regulasi, guna memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dari sistem pelayanan publik hanya karena kehilangan dokumen kependudukan.











