Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Minyak Mentah Bisa Ancaman Hukuman Mati

Jaksa Agung/(foto/ANTARA)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan yang mengguncang publik dengan menegaskan bahwa ancaman hukuman mati bisa diterapkan bagi pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Pernyataan ini muncul terkait dengan tindak pidana yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023, termasuk pada masa pandemi Covid-19.

Dalam kondisi tersebut, Burhanuddin menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan bisa sangat berat, bahkan sampai hukuman mati, apabila terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah yang merugikan negara.

Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan terus memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193 triliun per tahun.

Pihak berwenang tidak segan untuk memberikan ancaman hukuman mati, terutama jika terbukti bahwa tindak pidana tersebut terjadi selama masa pandemi, yang menambah beban dan dampak negatif pada ekonomi nasional.