JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pakar Hukum , Prof Henry Indraguna mengingatkan pemerintah dan DPR agar mendengarkan dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas agar produk hukum tersebut tidak menjadi UU yang Kontroversial.
Menurutnya, salah satu masukan yang diperlu diakomodir adalah perihal memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Selama ini, advokat kerap hanya menjadi “penonton” saat kliennya diperiksa, tanpa hak untuk berbicara atau memberikan masukan.
“Kami ingin advokat memiliki hak bicara dan menjadi penasehat hukum yang aktif bagi kliennya,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (29/3/2025).
Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat hak hukum tersangka, khususnya pada tahap penyidikan yang rentan terjadi pelanggaran.
Penguatan peran advokat juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 5 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan kedudukan setara bersama polisi, jaksa, dan hakim.
“Peran advokat yang aktif di penyidikan dapat menekan risiko intimidasi, terutama bagi rakyat kecil yang awam hukum,” tambah Prof Henry, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Selain itu, usulan Peradi tentang pemberian hak imunitas bagi advokat juga diterima, dimana advokat tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas dengan etika dan sesuai UU.
“Hak imunitas ini diharapkan menghilangkan kecemasan advokat dalam membela kepentingan masyarakat demi keadilan,” katanya.
Dengan peran advokat yang kini diperkuat, diharapkan RUU ini menjadi tonggak baru menuju keadilan yang lebih merata, meski tantangan pasal-pasal kontroversial masih membayangi.










