JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan stimulus diskon transportasi umum akan mulai berlaku Kamis (5/6/2025) hingga akhir Juli 2025.
Diskon mencakup moda transportasi seperti kereta api, pesawat, kapal laut, serta potongan tarif tol sebesar 20%. Kebijakan ini diputuskan pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat pada masa libur sekolah Juni–Juli 2025 sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Benar, mulai 5 Juni sampai Juli. Kami tengah rapatkan pelaksanaan dan koordinasi dengan Kemenkeu agar semua berjalan lancar,” ujar Erick usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Erick berharap stimulus ini akan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, sehingga destinasi wisata di daerah kembali bergeliat. Lebih lanjut, potongan harga transportasi diyakini menghadirkan multiplier effect berupa peningkatan kunjungan wisatawan domestik, peningkatan pendapatan UMKM, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
“Beberapa dukungan pemerintah untuk transportasi selama ini telah berjalan positif dan terbukti membuat ekonomi daerah terasa bangkit. Kami optimistis stimulus diskon transportasi kali ini akan mempercepat pemulihan ekonomi,” tambah Erick.
Berdasarkan arahan pemerintah, diskon tarif kereta api dan pesawat akan diberikan dalam bentuk subsidi sebagian tiket. Misalnya, pembelian tiket kereta jarak jauh melalui PT KAI dapat menikmati diskon tertentu pada kelas ekonomi dan bisnis.
Begitu juga dengan penerbangan domestik, maskapai tertentu akan memberikan potongan tarif hingga persentase yang ditentukan pemerintah. Sementara itu, bagi pengguna kapal laut antarpulau, operator ferry dan kapal penumpang diperintahkan memberikan diskon khusus selama periode kebijakan.
Lebih menarik lagi, diskon tol 20% berlaku untuk ruas tol tertentu yang diatur oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bersamaan menyiapkan dana top up bagi BUJT agar tidak membebani neraca keuangan perusahaan.
Hal ini disampaikan Erick bahwa “Kemenkeu akan mentransfer anggaran top up dari kas APBN ke BUJT maupun BUMN terkait untuk mendukung implementasi kebijakan diskon.” Namun, rincian total alokasi anggaran dan mekanisme penyalurannya masih dibahas antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN.











