Putusan MK Ketok Palu: Polisi Aktif Wajib Pensiun atau Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Ilustrasi kenaikan pangkat perwira Polri/net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara fundamental mengubah aturan mengenai penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK secara tegas melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa melepaskan status mereka sebagai anggota Polri.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini merupakan penegasan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib untuk mengundurkan diri atau mengambil pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki posisi sipil berdasarkan penugasan dari Kapolri tanpa harus melepas statusnya di korps Bhayangkara.

Frasa yang Dihapus dan Tuntutan Konstitusi