FAKTANASIONAL.NET, KALIMANTAN BARAT – Nama Kompol Yoan Febriawan kembali menjadi perhatian publik.
Perwira menengah Polda Kalimantan Barat itu sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT EJM maupun PT Aneka Tambang (Antam) di wilayah konsesi Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.
Pernyataan itu disampaikan Yoan saat masih menjabat sebagai Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 13 Agustus 2025.
“Berdasarkan survei lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah IUP PT ANTAM. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” ujar Yoan dalam keterangan resmi saat itu.
Namun kali ini, pernyataan tersebut kini berseberangan dengan temuan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Baca Juga: Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?
Aparat penegak hukum pusat justru menemukan indikasi pelanggaran di wilayah konsesi PT Antam yang diduga dilakukan PT EJM, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut, perkara ini dinyatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perbedaan kesimpulan antara aparat daerah dan penegak hukum pusat itu memunculkan pertanyaan publik.
Terlebih, rekam jejak Yoan dalam penanganan perkara tambang ilegal sebelumnya juga pernah menjadi sorotan.
Pernah Dicopot di Papua
Sebelum bertugas di Kalimantan Barat, Yoan berdinas di Papua.
Dilansir TribunSumsel.com dan Beritapatroli.co.id, saat berpangkat AKP, Yoan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polresta Jayapura pada Juni–Juli 2020.
Pencopotan itu dilakukan setelah ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 26 Juni 2020.
Kapolresta Jayapura saat itu, AKBP Gustav Urbinas, menyatakan pencopotan dilakukan karena AKP Yoan dinilai tidak menjalankan perintah untuk menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Perintah dan petunjuk untuk melaksanakan penegakan hukum atau menghentikan kegiatan penambangan tidak diindahkan dan dilaksanakan secara baik oleh jajaran Satuan Reskrim,” kata Gustav, 30 Juni 2020.
Menurut Gustav, perintah pengusutan sudah diberikan sejak April 2020.
Namun, hingga dilakukan penggerebekan yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura serta mengamankan 17 pekerja, penanganan dinilai tidak berjalan maksimal.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolda Papua dan diproses oleh Bidang Propam Polda Papua.
Yoan diketahui baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Jayapura sejak 8 Februari 2020 berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/22/I/Tahun 2020.











