FAKTANASIONAL.NET – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Bika melakukan inspeksi mendadak dan penertiban lokasi tambang emas ilegal di Kapuas Hulu, pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Operasi penertiban ini menyasar area perairan tepian Sungai Kapuas yang terletak di Dusun Patah Sandung, Desa Penyeluang, Kecamatan Bika.
Kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini dipimpin secara langsung oleh Camat Bika, Paulinus Totong.
Turut hadir dalam operasi lapangan tersebut Kapolsek Bika Fransiskus Catur W bersama enam personel kepolisian, Batibung Pos Babinsa Bika Serka Anwar beserta satu anggota Babinsa, serta Kepala Dusun Patah Sandung, Akhim.
Langkah tegas dari aparat gabungan ini dilaksanakan sebagai respons cepat atas laporan informasi mengenai adanya aktivitas masyarakat yang melakukan penambangan emas menggunakan mesin di kawasan sungai tersebut.
Setibanya rombongan petugas di lokasi kejadian, mereka langsung mendapati sejumlah warga yang tengah sibuk beraktivitas di area tambang emas ilegal di Kapuas Hulu tersebut.
Baca Juga: Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air
Petugas kemudian segera mengumpulkan seluruh masyarakat pekerja tambang untuk diberikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan keras eksploitasi mineral secara ilegal.
Di lokasi perkara, aparat berhasil mendata keberadaan kurang lebih 20 set mesin pompa air jenis Robin yang dioperasikan untuk menyedot material.
Selain aktivitas mekanis yang menggunakan alat pompa bertenaga mesin, petugas juga mendapati pemandangan lain di tepi perairan sungai.











