FAKTANASIONAL.NET – Suasana di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mendadak tegang pada Selasa (28/4/2026).
Sejumlah personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mendatangi gedung tersebut untuk melakukan penggeledahan intensif.
Langkah hukum ini merupakan buntut dari dugaan kuat adanya penyelewengan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Palangka Raya periode 2023-2024.
Dalam aksi yang berlangsung cukup lama tersebut, petugas terlihat keluar-masuk ruangan dengan membawa sejumlah kotak kontainer.
Kotak-kotak itu berisi tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana hibah. Kejaksaan bergerak cepat untuk mengamankan data sebelum adanya potensi penghilangan jejak digital maupun fisik terkait anggaran jumbo tersebut.
Total alokasi anggaran yang menjadi sorotan mencapai angka fantastis, yakni Rp20 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyokong pesta demokrasi warga Palangka Raya ini justru diduga masuk ke kantong-kantong yang tidak semestinya.
Tim penyidik Kejari kini fokus melakukan sinkronisasi antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran di lapangan.
Tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum tidak main-main dalam mengawal integritas pemilu, terutama dari sisi finansial.
Dugaan korupsi dana hibah bukan sekadar kerugian negara secara materiel, melainkan juga mencederai nilai-nilai transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Sejauh ini, pihak Kejari Palangka Raya masih mendalami keterangan saksi-saksi dan membedah isi kotak barang bukti yang disita pada Selasa (28/4/2026) tersebut.
Masyarakat kini menanti kepastian hukum dan siapa saja aktor intelektual di balik dugaan kerugian negara ini. Transparansi proses penyidikan diharapkan tetap terjaga demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.[dit]











