Transisi energi dan air kota dalam Pergub DKI No 5 Tahun 2026 hanya efektif jika didukung baseline data, target kuantitatif, dan roadmap ekonomi berbasis angka.
Oleh:
Eduard B. Hutagalung
Direktur Eksekutif TERAS Institute
FAKTANASIONAL.NET – Jakarta sedang menghadapi paradoks pembangunan. Pemerintah Provinsi DKI baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur efisiensi energi dan air bangunan, pembatasan penggunaan air tanah, serta transisi menuju energi dan sumber air yang lebih berkelanjutan.
Di satu sisi, pergub ini menegaskan arah kebijakan yang benar : mengurangi tekanan lingkungan, menurunkan intensitas energi bangunan, dan mengatasi penurunan muka tanah. Di sisi lain, Jakarta belum memiliki baseline energi & air bangunan yang transparan dan terstandar, sehingga Pergub berisiko menjadi regulasi simbolik. Tanpa baseline, Jakarta menghadapi risiko nyata kehilangan daya saing investasi.
Krisis yang Tidak Terlihat : Risiko Ekonomi di Balik Ketidakterukuran
Investor global bergerak mengikuti indikator ESG yang terukur. Mereka kini menilai kota dan aset properti tidak hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada :
– Intensitas energi bangunan per meter persegi
– Konsumsi air per unit ruang
– Potensi penghematan operasional
– Risiko stranded asset dalam 10–15 tahun ke depan
Kota seperti Singapore, New York City, dan Tokyo telah menunjukkan bahwa baseline data yang solid menjadi fondasi penetapan target :
– Singapore : target konsumsi air domestik 130 liter/kapita/hari, strategi diversifikasi sumber air.
– New York City : Local Law 97, benchmarking energi, batas emisi bangunan konkret.
– Tokyo : tingkat kebocoran air sangat rendah melalui modernisasi distribusi.
Jakarta, meski memiliki Pergub No 5 Tahun 2026, belum menetapkan baseline resmi dan publik terkait :
– Intensitas energi bangunan (kWh/m²/tahun)
– Intensitas konsumsi air bangunan (m³/m²/tahun)
– Peta risiko biaya transisi sektor properti
– Simulasi dampak ekonomi pembatasan air tanah
Tanpa angka dasar yang jelas, Pergub berpotensi berjalan tanpa kompas.
Risiko Nyata bagi Sektor Properti dan Perbankan
Sektor properti menyumbang porsi signifikan terhadap konsumsi listrik dan penggunaan air tanah di Jakarta. Namun kewajiban benchmarking energi & air sistematis belum ada, sehingga :
– Bank kesulitan mengukur eksposur kredit terhadap aset tidak efisien
– Developer kehilangan referensi standar daya saing regional
– Investor institusional menghadapi ketidakpastian risiko operasional
– Bangunan tidak efisien bisa turun valuasinya 5–15% dalam satu dekade
Jika Pergub No 5 Tahun 2026 diterapkan tanpa roadmap ekonomi dan baseline data, potensi dampaknya meliputi :
– Kenaikan biaya operasional gedung komersial
– Tekanan tarif sewa dan margin sektor properti











