FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, 6/3/2026.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menilai tindakan Richard Lee cenderung tidak kooperatif dan mempersulit jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan valid, namun justru melakukan live di media sosial.











