Tantangan Hukum Baru Transformasi BUMN Lewat Streamlining di Era KUHP dan KUHAP Baru

Seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026)/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Transformasi besar-besaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kebijakan streamlining menjadi fokus utama dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Forum yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan direksi dan pejabat senior BUMN ini menjadi wadah strategis untuk membahas tantangan restrukturisasi, khususnya terkait tata kelola perusahaan, risiko hukum, serta pertanggungjawaban pidana korporasi di era regulasi baru.

Seminar ini juga menegaskan bahwa streamlining BUMN bukan sekadar langkah bisnis, tetapi juga ujian dalam mengelola risiko hukum di tengah perubahan regulasi. Keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh strategi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.

Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Indonesia, Seno Soemadji yang tampil sebagai salah satu keynote speech menegaskan bahwa transformasi dan penyederhanaan struktur perusahaan merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing BUMN di tengah perubahan industri.

Ia menjelaskan bahwa Telkom tengah melakukan refocusing bisnis dan merampingkan portofolio anak usaha sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju 2030. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan baru di luar bisnis utama.

“Kami harus memastikan aset yang dimiliki benar-benar optimal. Banyak aset yang utilisasinya masih rendah, dan ini yang kami dorong melalui streamlining dan transformasi bisnis,” ujarnya.

Namun proses tersebut, lanjut Seno, tidak lepas dari berbagai kendala, terutama dari sisi hukum. ia mengungkapkan bahwa sejumlah aksi korporasi tidak dapat dilakukan secara cepat karena masih terikat proses hukum yang berjalan.

Ia menekankan bahwa di tengah dorongan transformasi, BUMN harus tetap berhati-hati agar keputusan bisnis tidak justru berujung pada persoalan pidana.

“Oleh karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek bisnis dan hukum secara menyeluruh,” ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Transformasi & Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono. tampil sebagai keynote speech kedua, Ia mengungkapkan bahwa streamlining adalah sebagai bagian dari agenda nasional untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan efisiensi BUMN.

Pertamina sendiri tengah melakukan restrukturisasi dengan target pengurangan jumlah anak usaha dari 257 menjadi 153 entitas. Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan setiap entitas memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja perusahaan.

“Tujuannya bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi memastikan setiap entitas benar-benar berkontribusi pada kinerja dan keberlanjutan bisnis,” ungkap Agung.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses tersebut memiliki kompleksitas tinggi, terutama terkait aspek hukum seperti utang-piutang antar entitas, regulasi sektoral, hingga potensi implikasi pidana.