Hukum  

MAKI Tagih Janji Ketua KPK Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

Gedung Merah Putih KPK/Zul-Fkn.

FAKTANASIONAL.NET  – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menuai sorotan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua politisi yang terlibat dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp28,38 miliar tersebut adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra).

Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT,” tegas Boyamin di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ketidakpastian Waktu Penahanan

Meski sebelumnya pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR Januari lalu Setyo Budiyanto memastikan kasus ini akan diusut tuntas, namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya keraguan terkait waktu penahanan.

Saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih pekan lalu, Ketua KPK menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada tim lapangan.

“Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik,” ujar Setyo Budiyanto, Selasa (7/4/2026).

Dugaan Mengulur Waktu

Boyamin mengaku heran dengan sikap lamban lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, alasan independensi penyidik tidak seharusnya menghambat proses hukum, mengingat KPK dinilai sudah mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat untuk melakukan penahanan.