FAKTANASIONAL.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan mengawal rencana pembangunan Islamic Center Daram Internasional (ICDI) Terpadu di lahan seluas 75 hektar. Apalagi proyek yang diinisiasi oleh Da’i Rantau Minang (DARAM) rencananya akan menerapkan skema bisnis syariah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, bersama anggota Komisi Fatwa MUI, Gusrizal Gazahar. Keduanya menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek tersebut, terutama karena akan menggunakan skema bisnis berbasis syariah.
Menurut Amirsyah, pengawasan diperlukan agar seluruh mekanisme, khususnya akad dalam pengelolaan proyek, tetap sesuai dengan fatwa dan prinsip syariah yang telah ditetapkan MUI. Hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap praktik ekonomi syariah yang belakangan mendapat sorotan.
“Setiap skema bisnis yang diterapkan dalam pembangunan Islamic Center harus berjalan sesuai ketentuan syariah, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Minggu (19/4/2026).
Sementara itu, Gusrizal Gazahar mengungkapkan bahwa DARAM memiliki hubungan historis yang erat dengan MUI. Ia menyebut organisasi tersebut lahir dari prakarsa MUI Sumatera Barat dan kemudian dikukuhkan oleh MUI Pusat.
Menurutnya, kedekatan tersebut menjadi dasar tanggung jawab moral bagi MUI untuk memastikan DARAM tetap berjalan sesuai koridor dakwah dan nilai-nilai keumatan. Selama ini, DARAM juga dinilai konsisten menjadikan MUI sebagai mitra konsultasi, termasuk dalam perencanaan proyek ICDI Terpadu.











