DPR Balik Pola Pembahasan: Buruh dan Pengusaha Diminta ‘Masak’ Konsep UU Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: TVR Parlemen

FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menempuh langkah tidak biasa dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Guna menghindari polemik berkepanjangan dan gugatan hukum di masa depan, parlemen meminta serikat buruh dan pengusaha (APINDO) untuk merumuskan draf awal secara mandiri sebelum dibawa ke meja pembahasan resmi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pola ini sengaja diterapkan agar substansi regulasi benar-benar lahir dari aspirasi pihak yang paling terdampak.

Ia mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk duduk bersama menyelaraskan poin-poin krusial.

“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh,” ujar Dasco dalam audiensi memperingati Hari Buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (1/5/2026).

Bukan Sekadar Revisi

Dasco menegaskan bahwa regulasi yang akan digarap ini merupakan undang-undang yang sepenuhnya baru, sebagai bentuk kepatuhan atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Parlemen memposisikan diri sebagai fasilitator yang menunggu kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh,” kata Dasco menganalogikan penyusunan substansi tersebut sebagai proses meramu masakan.

Setelah konsep dari kalangan buruh dan pengusaha dinilai sudah mencapai titik temu yang matang, barulah DPR bersama Pemerintah akan memulai tahapan legislasi formal di parlemen.