FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah menghapus sistem cluster guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), untuk dilebur menjadi satu status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini dinilai mendesak untuk mengakhiri dualisme kepegawaian yang selama ini dianggap merugikan tenaga pendidik di Indonesia.
Akhiri Diskriminasi dan Ketidakpastian Status
Lalu Hadrian menilai bahwa kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru memicu tumpang tindih regulasi dan menciptakan perlakuan diskriminatif di lapangan.
Ia mendorong agar seluruh rekrutmen tenaga pendidik di masa depan dikembalikan melalui satu pintu nasional.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu Hadrian Irfani, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan bahwa rekrutmen satu jalur melalui CPNS akan memastikan formasi guru sesuai dengan kebutuhan riil di setiap daerah tanpa adanya ketidakpastian status.
Kritik Terhadap Keterlambatan Gaji PPPK
DPR juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang mengakibatkan banyak guru PPPK menjadi korban sistem, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji hingga hak-hak lainnya.










