Hukum  

Sidan Dugaan Kasus UU ITE di PN Palu: Tiga Saksi JPU Jelaskan Masalah Informasi AJB Saham

PALU, FAKTANASIONAL.NET  – Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (6/5/2026).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Bety Yuniarsih, Yaga, dan Lusiawati.

Nah, saksi Bety Yuniarsih memberikan keterangan terkait dokumen Akta Jual Beli (AJB) saham yang sebelumnya menjadi bagian dari informasi beredar melalui pesan elektronik.

Di hadapan majelis hakim, Bety mengaku pernah diminta hadir oleh notaris untuk menandatangani dokumen tertentu.

“Saya memang pernah dipanggil notaris dan diminta tanda tangan,” ujar Bety dalam persidangan.

Namun demikian, Bety menyatakan dirinya tidak pernah membuat surat kuasa sebagaimana yang disebut dalam informasi yang beredar.

Ia juga mengaku sempat dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.