JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPRD DKI Jakarta menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap lanjut meskipun keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, alias tidak jadi pindah ke Kalimantan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan pembahasan regulasi turunan Undang-Undang DKJ tetap dilanjutkan demi memberikan kepastian hukum bagi warga Jakarta.
“Tetap lanjut. DKI harus siapkan perdanya kapan pun Perpres terbit agar warga Jakarta punya kepastian hukum,” kata Abdul Aziz dikutip RMOL, Senin, 18 Mei 2026.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga terbit keputusan resmi presiden terkait pemindahan ibu kota.
Menurut Aziz, dokumen regulasi DKJ harus mampu mengantisipasi berbagai dinamika besar yang akan muncul setelah perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.











