Oleh: Timboel Siregar (Cendekiawan/Aktivis Forum Jamsos)
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 270.587 peserta PBI dan BP Pemda yang telah meninggal dunia, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar, di tahun 2024 lalu.
Selain itu, BPK juga menemukan ratusan ribu peserta dengan NIK bermasalah, tidak terdaftar di Dukcapil, hingga dugaan lemahnya validasi data yang berpotensi membuka celah peserta fiktif.
Temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024, menjelaskan bahwa proses pendataan peserta rakyat miskin dan tidak mampu di Program JKN memang masih harus terus diperbaiki, agar dana iuran yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah tepat sasaran.
Mengenai temuan BPK tentang data yang bermasalah (NIK yang bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil) dari kepesertaan PBI JKN dan PBPU Daerah yg iurannya dibayar APBN dan APBD, menurut saya yang harus bertanggungjawab adalah Kementerian Sosial dan Kememterian Dalam Negeri.
Kementerian Sosial yang memang harus memuktahirkan data kepesertaan orang miskin dan tidak mampu (masuk desil 1 sampai 5 di DTSEN) sesuai amanat PP 101/2012 jo. PP 76/2015, harus memperbaiki metode pemuktahiran data yang harus langsung ke masyarakat, dan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri cq. Dukcapil pun harus memperbaiki NIK yang bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil. Terkhusus juga bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, yang tidak bisa terdaftar di jamian sosial.
Untuk persoalan data PBI JKN dan PBPU Pemda, bahwa data yang dimutakhirkan Kemensos diserahkan ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan hanya menerima data dan tidak memiliki kewenangan untuk mengganti data. Oleh karenanya kevalidan data PBI JKN dan PBPU Pemda tergantung dari Kemensos dan Dinsos-dinsos.
Mengenai data peserta yang meninggal seperti yang ditemukan BPK sebanyak 270.587 peserta PBI dan PBPU Pemda, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar, menurut saya memang masih terus terjadi karena kurangnya koordinasi data dari berbagai pihak.











