FAKTANASIONAL.NET – Dewan Uni Eropa secara resmi mengumumkan perluasan cakupan kerangka sanksi terhadap Iran pada Jumat (22/5/2026).
Langkah tegas ini membidik individu maupun entitas yang terlibat dalam tindakan yang mengancam kebebasan navigasi di kawasan Timur Tengah, dengan fokus utama di Selat Hormuz—salah satu jalur pasokan minyak global paling kritis di dunia.
Melalui kerangka hukum baru ini, Uni Eropa kini mengantongi wewenang untuk menjatuhkan tindakan pembatasan terhadap siapa saja yang terafiliasi dengan aksi Teheran dalam “menghambat lalu lintas transit yang sah dan kebebasan navigasi.”
Keputusan strategis ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan politik yang dicapai oleh para menteri luar negeri Uni Eropa dalam pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri pada 21 April 2026 lalu.
Baca Juga: Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China
Menurut penilaian Uni Eropa, manuver Iran terhadap kapal-kapal yang melintas di kawasan tersebut telah melanggar hukum maritim global.
Tindakan Iran terhadap kapal-kapal yang melintas melalui Selat Hormuz dinilai “bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar hak-hak yang telah ditetapkan baik untuk transit maupun pelayaran damai melalui selat internasional.
Sanksi Finansial dan Larangan Perjalanan
Dengan perluasan kerangka kerja ini, Uni Eropa akan menerapkan sanksi berlapis yang mencakup larangan perjalanan hingga pembekuan aset bagi mereka yang masuk dalam daftar hitam.
-
Pembatasan Ruang Gerak: Individu yang masuk daftar sanksi akan dilarang keras memasuki atau melakukan transit melalui seluruh wilayah Uni Eropa.
-
Isolasi Ekonomi: Warga negara serta korporasi yang berbasis di Uni Eropa dilarang keras mengalirkan dana, bantuan keuangan, atau sumber daya ekonomi apa pun kepada pihak-pihak yang terjaring sanksi tersebut.
Langkah ini diambil seiring bergesernya eskalasi geopolitik, di mana Selat Hormuz kini menjadi titik konflik terbaru antara Iran dan Amerika Serikat.











