Jangan Asal Beli, Ini Ketentuan Lengkap Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat

FAKTANASIONAL.NET – Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Sebagai salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri dan menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT, ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat mulia.

Namun, pemilihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan.

Agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai pahala di sisi-Nya, ada sejumlah aturan ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap mudhohi (orang yang berkurban). Aturan ini mencakup jenis hewan, batas usia, kondisi fisik, hingga status kepemilikan.

Baca Juga: Persiapan Iduladha 2026: Kemenag Pantau Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik Se-Indonesia

Berikut adalah ketentuan penting mengenai hewan kurban Idul Adha yang wajib dipahami sebelum Anda membelinya:

1. Hanya dari Kelompok Hewan Ternak (Al-An’am)

Syariat Islam menegaskan bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan hanyalah yang berasal dari kelompok hewan ternak tertentu. Jenis hewan tersebut meliputi:

  • Domba atau biri-biri

  • Kambing

  • Sapi atau kerbau

  • Unta

Mengenai jenis kelamin, umat Muslim diperbolehkan memilih hewan kurban jantan maupun betina, selama syarat-syarat umum lainnya terpenuhi dengan baik.

2. Batas Usia Minimal Hewan

Usia menjadi indikator kematangan hewan agar layak dikonsumsi dan dibagikan. Tiap rumpun hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda: