-
Domba: Minimal berusia 1 tahun, atau sudah berganti gigi (tanggall/musinnah) meski baru memasuki usia 6 bulan.
-
Kambing: Minimal sudah berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua.
-
Sapi/Kerbau: Minimal sudah berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
-
Unta: Minimal sudah berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam.
3. Kondisi Fisik Wajib Sehat dan Tanpa Cacat
Hewan kurban yang dipersembahkan harus merupakan hewan terbaik. Oleh karena itu, calon pembeli dianjurkan memeriksa kondisi fisik secara teliti. Ada beberapa kriteria kecacatan yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, yaitu:
-
Buta total atau mengalami kebutaan sebelah mata yang tampak jelas.
-
Menderita sakit yang gejalanya terlihat nyata.
-
Pincang parah yang membuatnya sulit berjalan.
-
Sangat kurus kering hingga dirasa tidak memiliki sumsum tulang.
-
Telinga atau ekornya terputus, baik sebagian maupun seluruhnya.
4. Status Kepemilikan yang Sah dan Halal
Hewan yang dikurbankan harus dibeli menggunakan harta yang halal dan dimiliki secara sah menurut hukum.
Hewan yang berasal dari hasil curian, rampasan, atau yang masih berstatus jaminan (gadai) otomatis tidak sah untuk berkurban.
Selain itu, dalam praktiknya Islam memberikan kelonggaran berupa sistem patungan atau urunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1 ekor kambing/domba: Hanya diperuntukkan bagi 1 orang (namun pahalanya bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga).
1 ekor sapi/kerbau: Boleh dibeli secara patungan maksimal oleh 7 orang.
1 ekor unta: Boleh dibeli secara patungan maksimal oleh 10 orang.
5. Batasan Waktu Penyembelihan
Hal terakhir yang tidak kalah krusial adalah ketepatan waktu eksekusi. Penyembelihan baru boleh dilakukan setelah selesainya salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Waktu penyembelihan ini berlangsung hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyrik).
Perlu diingat, jika penyembelihan dilakukan mendahului salat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak bernilai kurban, melainkan hanya dianggap sebagai sembelihan daging biasa untuk konsumsi harian.
Memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan di atas bukan sekadar menjalankan tradisi Nabi Ibrahim AS, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kesempurnaan ibadah agar diterima oleh Allah SWT.
Baca Juga: Hadir di Masjid Agung Nurul Islam, Bank Kalbar Singkawang Dukung Safari Ramadhan Pemkot










