FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap siasat baru peredaran gelap narkotika bermodus pengiriman paket dan sistem ranjau yang melibatkan 32 orang tersangka di Pontianak pada Kamis (4/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Deddy Supriadi menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini bertujuan khusus untuk mengaburkan alur distribusi barang terlarang tersebut.
Para pengedar berupaya keras agar aktivitas ilegal mereka tidak terendus oleh jajaran aparat penegak hukum maupun lingkungan masyarakat di sekitarnya.
“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan.”
Fakta memprihatinkan turut terungkap dari data penyidik bahwa di antara puluhan tersangka yang dibekuk tersebut terdapat 11 orang pelaku berstatus residivis.
Kenyataan ini membuktikan bahwa para pelaku tersebut tetap nekat kembali ke lingkaran peredaran gelap narkotika meski sebelumnya pernah menjalani masa hukuman di penjara.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Seluruh pengedar dan kurir yang tertangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi rumah tahanan kepolisian.
Para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia.
Atas perbuatannya para anggota sindikat narkoba tersebut terancam sanksi hukuman pidana penjara paling singkat selama lima tahun.
Sementara itu ancaman hukuman paling berat yang menanti para tersangka di meja pengadilan adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Polda Kalbar memastikan seluruh proses peradilan akan dikawal secara ketat dan transparan demi mewujudkan wilayah provinsi yang bersih dari pengaruh narkoba.
(*Red)











