FAKTANASIONAL.NET — Di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, total aset negara dilaporkan melonjak signifikan hingga menyentuh angka Rp14.600,98 triliun pada akhir tahun 2025.
Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar Rp908 triliun dari posisi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp13.692,4 triliun.
Mayoritas dari kekayaan jumbo tersebut berada langsung di bawah kendali DJKN dengan nilai pengelolaan mencapai Rp12.891 triliun.
“Jadi secara sederhana DJKN ini semacam wali amanah dari kekayaan negara senilai Rp12.891 triliun,” ujar Plt Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rahayu Puspasari, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Cekal Tyo Nugros ke Malaysia: Terkait Piutang Negara Suatu Badan Usaha
Secara rinci, struktur aset negara tersebut ditopang oleh kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun dan ekuitas senilai Rp3.073,69 triliun. Adapun komposisinya meliputi:
-
Aset Tetap: Rp7.368,89 triliun
-
Investasi Jangka Panjang: Rp4.928,36 triliun
-
Aset Lainnya: Rp1.654,61 triliun
-
Aset Lancar: Rp956,09 triliun
-
Properti Investasi: Rp110,82 triliun
-
Piutang Jangka Panjang: Rp50,1 triliun
Dongkrak PNBP Lewat Asset Recycling
Puspa menjelaskan bahwa pengelolaan aset negara saat ini sudah bergeser dari sekadar pencatatan administratif menjadi instrumen fiskal yang aktif memperkuat APBN.
DJKN gencar melakukan optimalisasi lewat skema lelang, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), asset recycling, hingga menjadikannya sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Strategi agresif ini terbukti mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada tahun 2025, PNBP dari pemanfaatan BMN sukses menyumbang Rp5,49 triliun bagi kas negara.










