FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tidak melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada prinsip hukum untuk menghindari dualisme penyidikan.
Pernyataan Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026), mempertegas bahwa KPK tidak ingin tumpang tindih dengan kewenangan Kejagung yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.











