Pelaku Usaha di Pontianak Wajib Pahami Aturan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya verifikasi lapangan bagi pelaku bisnis pemegang perizinan elektronik. (Dok. HO/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan pelaku usaha bahwa kepemilikan dokumen perizinan berusaha melalui OSS tetap memerlukan tahapan verifikasi lapangan lanjutan.

Penegasan aturan tersebut disampaikan Edi dalam Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan pada Kamis 25 Juni 2026 di Kantor Wali Kota Pontianak.

Pemerintah pusat sebelumnya memang telah memangkas rantai birokrasi perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko agar sistem pelayanan menjadi lebih terintegrasi.

Inovasi kemudahan pelayanan sistem elektronik tersebut tercatat sukses menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha secara nasional khususnya bagi kelompok UMKM.

Meskipun demikian pemerintah daerah kerap menemukan banyak pelaku usaha yang keliru memahami bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha merupakan tahap penyelesaian akhir perizinan.

Seluruh jenis kegiatan komersial sejatinya masih harus melalui berbagai tahapan validasi faktual oleh dinas terkait langsung di lokasi tempat usaha berdiri.

“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.

Verifikasi teknis tambahan tersebut mutlak diperlukan guna memastikan kelayakan standar tata bangunan hingga kepatuhan terhadap aturan persetujuan lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Pontianak akan memperketat kembali instrumen pengawasan di lapangan demi mencegah potensi pelanggaran tata tertib operasional usaha.

Penertiban berkala ini diharapkan mampu meminimalisir berbagai keluhan warga terhadap aktivitas bisnis yang melenceng dari peruntukan tata ruang.

Langkah tegas menertibkan administrasi pengusaha ini sejalan dengan karakteristik kota yang pergerakan ekonominya sangat didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa mandiri.

Pertumbuhan industri skala rumah tangga yang kian masif di Pontianak turut memaksa pemerintah daerah untuk bekerja lebih cermat dalam mengawasi zonasi tata letak kelayakan.

Perbaikan kualitas pelayanan publik di ranah birokrasi perizinan akan terus didorong demi menunjang akselerasi kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat perkotaan.

“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya.

(*Red)