FAKTANASIONAL.NET – Dunia hukum kembali menyoroti polemik keaslian ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Dilansir pada 25/6/2026 dari akun Facebook Erizal, Pakar Kebijakan Publik Bonatua Silalahi bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin kini resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah perjuangan panjang mereka di Komisi Informasi Publik (KIP) membuahkan hasil positif.
Gugatan ini tidak main-main karena menyasar sembilan pihak sebagai tergugat, mulai dari jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat pusat, DKI Jakarta, hingga Surakarta.
Tak hanya itu, Dekan serta Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) pun turut digugat karena kapasitas mereka dalam melegalisasi ijazah Jokowi.
Menurut Bonatua dan Moeryono, pembuktian keaslian legalisasi ijazah adalah kunci utama sebelum menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik.
Langkah ini dipandang sebagai upaya krusial yang dapat memberikan angin segar bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang saat ini sedang menghadapi proses hukum di PN Jakarta Timur atas tuduhan serupa.
Sidang di PN Jakarta Pusat telah dimulai dan dijadwalkan berlanjut pada 1 Juli mendatang, sementara proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menanti jadwal persidangan.
Keduanya berjalan paralel dan memiliki keterkaitan krusial; jika pihak penggugat di PN Jakpus berhasil membuktikan keraguan atas legalisasi ijazah tersebut, maka otomatis posisi Roy Suryo dan Dokter Tifa di PN Jaktim akan semakin kuat.
Pakar Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy, memberikan sorotan tajam atas fenomena ini. Ia menilai UGM kini berada di titik nadir karena dinilai kesulitan membuktikan keaslian ijazah alumninya sendiri.
Noorsy bahkan menyinggung adanya kaitan narasi citra kampus di balik polemik ini.
Kini, publik menanti apakah pembuktian di pengadilan mampu menuntaskan kontroversi yang telah bergulir lama ini, atau justru menambah daftar panjang pertanyaan mengenai transparansi pendidikan tinggi di tanah air.[dit]










