FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah tengah menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Langkah ini mencakup pembahasan peluang penurunan harga liquified natural gas (LNG) bagi sektor industri guna meningkatkan daya saing manufaktur domestik dengan tetap menjaga keberlanjutan industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa persoalan harga yang berkembang belakangan ini bukan dipicu oleh kenaikan harga gas pipa penerima fasilitas HGBT. Fluktuasi tersebut terjadi akibat meningkatnya harga LNG yang mengikuti pergerakan pasar internasional.
“Harga ini dipengaruhi kenaikan crude dan dinamika global. Formulanya memang terkait dengan kenaikan crude global, sehingga harga LNG juga naik,” kata Laode Sulaeman.
Kendati demikian, pemerintah melihat masih terdapat ruang penyesuaian tarif LNG untuk sektor industri.
Menteri ESDM telah menginstruksikan jajarannya untuk menggelar pembahasan bersama PT PGN dan pelaku usaha hulu guna merumuskan skema penyesuaian harga yang akomodatif bagi produsen maupun konsumen.
Baca Juga: Apresiasi BPH Migas: Pertamina Patra Niaga Raih Lima Penghargaan Energi
“Ada potensinya turun. Kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya,” ujar Laode.
Sebagai tindak lanjut, mekanisme penyaluran gas industri akan diperbaiki melalui revisi Keputusan Menteri mengenai HGBT agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif dalam merespons dinamika harga serta pasokan gas.
Penurunan Harga Gas Nonsubsidi Sektor Padat Karya
Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengumumkan penurunan harga gas industri nonsubsidi yang menyasar sejumlah sektor manufaktur dan padat karya, seperti industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa penerapan kisaran harga gas yang lebih kompetitif bertujuan membantu pelaku usaha menekan biaya produksi di tengah tantangan pasar saat ini.
“Jadi penurunan gasnya ada batas bawahnya sekitar 7 Dolar AS, ya saya lupa per apanya, istilahnya sampai dengan 14 Dolar AS. Harga gas 7 sampai 14 Dolar AS per hitungan itu, itu membuat perusahaan masih bisa bersaing kompetitifnya untuk memproduksi,” kata Said Iqbal.
Merespons rencana evaluasi tersebut, pelaku usaha mengharapkan revisi HGBT dan penyesuaian harga LNG tidak hanya berfokus pada penurunan biaya energi semata, melainkan juga mampu memberikan jaminan kepastian pasokan gas secara berkelanjutan demi kelancaran operasional industri.
Baca Juga: Kebijakan Baru Juni 2026: Pemerintah Bebaskan PPh Bunga Devisa Hasil Ekspor Nonmigas











