Hukum  

KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuantan Singingi, Dia Pakai Mobil Sebagai Barang Bukti

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menangkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (1/7/2026).

KPK menangkap istri kedua Suhardiman akibat yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut.

“Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas,” ucapnya.

Dengan begitu KPK menangkap istri kedua Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta. Hal ini menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.