FAKTANASIONAL.NET – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Keputusan ini secara hukum menyatakan bahwa serangkaian tindakan Polda Metro Jaya—meliputi penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo—dinilai tidak sah karena adanya cacat formil.
Refli Harun, penasihat hukum Roy Suryo, menyambut hangat hasil ini. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan langkah penting dalam memulihkan harkat dan martabat kliennya.
Selain pertimbangan cacat prosedur, hakim juga menyoroti sikap kooperatif Roy Suryo yang senantiasa mematuhi kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Meski telah memenangkan poin krusial dalam praperadilan pertama, perjuangan hukum bagi Roy Suryo dipastikan belum usai.











