FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus jaringan importasi ilegal telepon seluler (HP) dengan total nilai barang bukti mencapai Rp263 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penindakan ini diklaim sebagai implementasi nyata Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pilar ketujuh yang berfokus pada pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri,” tegas Ade dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2026), dikutip redaksi dari detikNews
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni DCP (WN China), SJ (WN China), MT (Direktur PT TSL), dan TW (Direktur PT TSI) yang saat ini berstatus buron (DPO).











