FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengarah kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang karib disapa Gus Miftah.
Informasi tersebut mencuat dalam rangkaian persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang sedang bergulir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas fakta yang muncul di pengadilan.
Menurutnya, seluruh keterangan yang terungkap dalam persidangan akan menjadi materi analisis mendalam bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Budi menjelaskan bahwa penyidik akan membedah lebih jauh ihwal inisiatif, motif, serta tujuan di balik pemberian uang tersebut.
“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.
“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” katanya, dikutip redaksi dari ANTARA.
Pihak lembaga antirasuah berkomitmen mencari tahu posisi Gus Miftah dalam perkara ini serta kaitan pemberian uang tersebut dengan rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenhub.











