JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pusat Statistik (BPS) ogah jika Sensus Ekonomi (SE) 2026 dikait-kaitkan dengan kepentingan perpajakan.
Bagi BPS, SE 2026 ini murni dilaksanakan untuk kepentingan statistik. Adapun perkara perpajakan itu hanyalah narasi yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BPS, Dr. Sonny Harry Budiutomo Harmadi, dalam podcast “Ayo Buka Mata x Merdeka Institute” seperti dikutip media, Rabu, 15 Juli 2026.
“Apa yang kami laksanakan itu betul-betul sesuai mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan hanya untuk kepentingan statistik. Kami pastikan bahwa seluruh data yang dikumpulkan tidak akan mempublikasikan data individu,” tegas Sonny.
Sonny menjelaskan, pelaksanaan SE 2026 berpegang teguh pada prinsip TIR, yaitu Terima petugas, Isi data dengan benar, dan Rahasia data terjamin.
Kerahasiaan data individu dalam setiap kegiatan statistik dijamin oleh undang-undang. Hasil SE 2026 hanya akan disajikan dalam bentuk data statistik agregat, bukan data perorangan maupun data perusahaan secara spesifik.
“Misalnya sama-sama produksi pisang goreng. Kami tidak melihat si penjual pisang goreng A atau B untungnya berapa. Yang kami lihat adalah struktur biaya produksi di Kabupaten A lebih mahal atau lebih murah dibanding Kabupaten B. Itu kepentingan statistik,” ujarnya.
BPS juga mengingatkan bahwa memberikan data yang tidak benar justru merugikan masyarakat itu sendiri. Data yang tidak berkualitas akan menghasilkan informasi yang salah dan menyebabkan pengambilan kebijakan menjadi tidak tepat.
“Yang rugi kita semua. Dari mana pemerintah bisa membuat kebijakan kalau tidak ada datanya. Dukungan dan kejujuran masyarakat sangat menentukan kualitas data statistik nasional,” lanjut Sonny.
Menanggapi persepsi publik yang mengaitkan SE 2026 dengan penguatan pengawasan ekonomi digital oleh Direktorat Jenderal Pajak, Sonny meluruskan bahwa jadwal sensus sudah ditetapkan 10 tahun sekali sesuai undang-undang. Persiapan SE 2026 bahkan telah dilakukan sejak 2024.











