FAKTANASIONAL.NET – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019-2020.
Kasus ini disorot karena penyimpangan invoice financing yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.
Dilansir dari laporan CNBC Indonesia, penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna,” papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Tersangka yang ditahan berinisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), serta FSN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS).
Selain keduanya, penyidik telah menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka, namun ia saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Salemba atas kasus berbeda.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kabagops Kortas Tipidkor Polri, membeberkan bahwa terdapat serangkaian penyimpangan sistematis. Proses due diligence dan analisis risiko yang seharusnya menjadi standar utama justru diabaikan.











