Rugikan Negara Rp38,9 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara Ditahan Polri

Tren Harga Batu Bara Menguat, Australia Optimis/(Pixabay)

Para pelaku bahkan diduga merekayasa dokumen invoice dan data pendukung, termasuk memanipulasi rekening koran untuk menutupi ketidaktersediaan saldo jaminan.

Akibat rangkaian tindakan yang tidak prosedural tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar, jauh melampaui fasilitas awal sebesar Rp50 miliar.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp38,9 miliar.

Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di beberapa daerah, seperti Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp14,4 miliar.

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara transparan tanpa memandang jabatan atau kedudukan tersangka. Langkah penyitaan ini menjadi komitmen Kortas Tipidkor dalam melakukan asset recovery agar kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan kembali ke kas negara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri keuangan untuk senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prosedur operasional yang berlaku.[dit]